Tak Ajukan Eksepsi, Eni Saragih Pasrah Didakwa Terima Suap Rp 4,75 M | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Tak Ajukan Eksepsi, Eni Saragih Pasrah Didakwa Terima Suap Rp 4,75 M

KPK

IVOOX.id, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni mengaku pasrah atas dakwaan jaksa KPK.

"Saya menerima dakwaan apa yang disampaikan JPU, walaupun tadi JPU belum secara detail menyampaikan peristiwa-peristiwanya," kata Eni usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/11).

Eni menuturkan, dirinya akan kooperatif selama menjalani persidangan. Sebab saat ini telah mengajukan untuk menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam hal ini KPK alias justice collaborator (JC).

"Isnyallah nanti dalam persidangan saya kooperatif," jelas Eni.

Sementara itu, jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengatakan akan menghadirkan 40 orang saksi dalam persidangan kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Eni Saragih. "Ada kurang lebih 40 saksi," jelas jaksa Lie Putra.

Sebelumnya, politikus Golkar Eni Saragih didakwa menerima suap senilai Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap tersebut dimaksud agar Eni dapat membantu kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/11).

Eni turut terlibat memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 bersama pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo.

Jaksa mendakwa, Eni melanggar pasal 12 b ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

0 comments

    Leave a Reply