Ajak Keluarga Korban Tak Ragu Gugat Lion Air, Hotman Paris: Ini Gratis | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Ajak Keluarga Korban Tak Ragu Gugat Lion Air, Hotman Paris: Ini Gratis

basarnas
Personel Basarnas melakukan penyelaman untuk mencari korban pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di laut utara Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/H0-Basarnas/wsj.

IVOOX.id, Jakarta - Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea akan memberikan bantuan hukum untuk keluarga korban kecelakan Lion Air JT 610. Bahkan dirinya menggandeng pengacara asal Chicago, Amerika Serikat (AS) untuk membantu.

Hotman Paris mengatakan, jika keluarga korban Lion Air JT-610 agar tidak ragu untuk meminta bantuan dalam menggugat pihak penerbangan maupun pabrik pembuatan pesawat. Fasilitas ini diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.

"Jadi buat keluarga korban yang masih ragu-ragu, tidak perlu diragukan. Dan ini sudah ada dari Amerika, enggak ada bayaran apapun dari kalian gitu lho. Tidak ada bayaran apapun dari kantong pribadi gitu ya," kata Hotman kepada wartawan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11).

Hotman menjelaskan bahwa Manuel meminta kepada keluarga korban pesawat Lion Air JT 610, untuk bersatu dalam penanganan kasus tersebut. Salah satu pihak yang bisa digugat yakni boeing atau pabrik pembuat pesawat.

"Jadi dia (Manuel) menyarankan, bagi keluarga korban agar bersatu semuanya. Karena kalau bersatu, maka akan lebih kuat kekuatannya," jelas Hotman.

Dalam hal ini Hotman menerangkan, bahwa pihak boeing belum menjelaskan secara terbuka terkait produknya yang tidak layak terbang atau mengalami kecacatan dalam produksi.

"Mudah-mudahan waktunya lebih cepat, karena sampai hari ini boeing tidak pernah menyangkal secara terbuka kewajibannya. Menyangkal adanya dugaan cacat produksi," terang Hotman.

Sementara Hotman dan Manuel belum bisa memastikan berapa jumlah nominal uang yang akan diterima pihak keluarga dalam gugatannya, namun dirinya menuturkan jika pihak keluarga bisa mendapatkan uang ganti rugi sebesar 5 juta Dolar sampai dengan 10 juta Dolar.

"Ya benar, ini biayanya cuma-cuma, mereka (keluarga korban) tidak bayar apa-apa. Kalau di Amerika itu diizinkan pengacara akan dapat dari hasil. Itu akan membantu rakyat," tegas Hotman.

Sementara itu, Humas Lion Air Ramaditya Handoko menuturkan tidak mempermasalahkan jika ada keluarga korban yang akan menggugat. Karena hal itu merupakan hak dari keluarga korban.

"Kalau itu hak mereka, yang penting kami sudah memberikan kewajiban kami, kalau mereka mau melakukan apapun sebenarnya nggak masalah. Kami nggak ada imbauan, nggak ada aturan," ujarnya.

Ia menambahkan kewajiban dari maskapai yakni memberikan asuransi kepada penumpang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Masing-masing penumpang menerima Rp 1,25 miliar.

0 comments

    Leave a Reply