Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Inkrah
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Lapatawe B. Hamka (kiri) bersama Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid (kanan) memusnahkan telepon genggam saat pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah di Kantor Rupbasan Kelas I Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (22/9/2026). Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 Kg, 60 ribu obat terlarang, telepon genggam, timbangan digital, alat isap sabu-sabu dan sejulah barang bukti lainnya dari pengungkapan 77 kasus selama periode Januari hingga September 2026. ANTARA FOTO/Muhammad Rifki Hasan


0 comments