DPR Sahkah UU Pengaturan Reforma Agraria | IVoox Indonesia

DPR Sahkah UU Pengaturan Reforma Agraria

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kanan) saat menerima salinan berkas UU Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Selasa (22/9/2026). ANTARA/HO-ATR/BPN

IVOOX.id – Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9/2026), yang kemudian disetujui para legislator, dikutip dari Antara.

Delegasi masyarakat yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut bersorak menyambut keputusan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Perwakilan masyarakat yang duduk di bagian tribun ruang sidang bersorak tatkala Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu yang menandakan disetujuinya RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

Saat membuka rapat, Dasco mengatakan delegasi masyarakat itu berjumlah 139 orang, yang di antaranya tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, serta Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan RUU tersebut menjadi ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan dengan tuntas.

Dia menyebut persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai oleh ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang cukup tinggi, serta konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas.

Selain itu, amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dipandang belum sepenuhnya terwujud dalam pengaturan komprehensif dan terintegrasi.

"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan," kata Iman Sukri, dikutip dari Antara.

Menurut Iman Sukri, penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan sesuai amanat konstitusi, yakni dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Ia menjelaskan Badan Legislasi DPR telah melakukan pertemuan sedikitnya dengan 55 pihak yang terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian/lembaga terkait.

"Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal," ucapnya.

Adapun pengambilan keputusan tingkat satu RUU Pengaturan Reforma Agraria dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, setelah seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah serta harmonisasi dan sinkronisasi rampung.

Terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan," kata Nusron membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Selasa (22/9/2026), dikutip dari Antara.

RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Pengaturan tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

RUU tersebut juga dinilai penting untuk menjalankan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber agraria lainnya diharapkan dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

"RUU (Pengaturan Reforma Agraria) ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Menteri Nusron.

Pengambilan keputusan dilakukan setelah melalui beberapa tahap pembahasan. Mulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi, kemudian pembahasan tingkat I untuk penyepakatan RUU sebelum dibawa ke Sidang Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan.

Terpisah, pengamat politik Bawono Kumoro menilai pengesahan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang merupakan merupakan momentum penting dalam perjalanan panjang dari perjuangan reforma agraria di Indonesia.

Menurut dia, pengesahan ini menjadi langkah maju mewujudkan reforma agraria di Indonesia, sekaligus kado bagi kaum tani, buruh, dan masyarakat kecil di tanah air.

"Kaum tani, buruh, dan kelompok marginal lain selama puluhan tahun sangat sering menghadapi ketimpangan penguasaan atas tanah dan juga konflik agraria," kata Bawono dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (22/9/2026), dikutip dari Antara.

Dia menilai kelahiran undang-undang ini juga harus menjadi momentum mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar oleh korporasi sekaligus mengoreksi kebijakan negara selama ini memarjinalkan hak rakyat atas tanah dan juga sumber-sumber agraria

"Karena itu pengesahan dari Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria bukan akhir perjuangan. Inilah babak baru Reforma Agraria," katanya.

0 comments

    Leave a Reply