KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Kasus Pemerasan

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026), dikutip dari Antara.
KPK menyita uang tunai Rp200 juta terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.
“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai total senilai Rp200 juta,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan uang tersebut disita dari tiga lokasi, yakni Rp130 juta di kamar pada salah satu hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Sirajudin, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Abdul Jalil Pandialang.
“Jadi, total diamankan barang bukti atas kegiatan kemarin itu mencapai Rp200 juta,” katanya.
Taufik menjelaskan KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti seusai melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara itu, dia mengatakan KPK menduga Sirajudin telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama atau sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 21 September 2026 mengonfirmasi menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.
KPK mengatakan Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, sedangkan seorang lainnya di Gorontalo.
KPK kemudian membawa lima orang di Jakarta dan seorang di Manado, Sulawesi Utara, untuk diperiksa secara intensif.
Pada 22 September 2026, Sirajudin muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan meminta maaf kepada warganya.
"Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin saat berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026), dikutip dari Antara.
Diduga Mengantungi Rp11,53 Miliar Sejak jabat Pj Bupati
KPK menduga Sirajudin Lasena mendapatkan Rp11,53 miliar dari dugaan tindak pidana korupsi sejak menjabat Penjabat (Pj.) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2023-2024 hingga menjadi Bupati Bolmut periode 2025-2030.
Taufik menjelaskan lembaga antirasuah menduga Sirajudin menerima Rp130 juta dari dugaan pemerasan terhadap pihak swasta untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Taufik mengatakan dugaan pemerasan tersebut bermula saat Sirajudin mematok tarif imbalan proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut untuk dirinya sendiri.
Di sisi lain, Sirajudin diduga KPK memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut untuk menuliskan siapa saja vendor atau rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUTR.
"Jadi, sebelum proyek dimulai, Kepala Dinas PUTR menghadap kepada Bupati dan sudah membawa daftar pekerjaan atau proyek beserta pihak vendor yang akan melakukan pekerjaan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026), dikutip dari Antara..
Kemudian, Sirajudin diduga melakukan pemetaan pelaksanaan proyek-proyek tersebut dengan menuliskan nama calon pemenangnya.
"Selanjutnya, atas persetujuan Bupati, Kadis PUTR berkoordinasi dengan pihak pokja (kelompok kerja) untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasanya agar kemudian bisa dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting (dipetakan) sebelumnya," ujarnya.
Setelah itu, pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan proses administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa agar lolos dan terpilih sebagai pemenang pelaksanaan proyek.
"Pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee (imbalan) 10 persen yang sudah ditentukan oleh Bupati sebelumnya untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV yang bernilai Rp1,9 miliar," katanya.
Sementara itu, Taufik mengatakan Sirajudin diduga mendapatkan penerimaan lainnya atau gratifikasi sebesar Rp11,4 miliar selama 2023-2026.
Menurut Taufik, Rp11,4 miliar tersebut terdiri atas Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut Ali Dumbela yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bolmut, serta Rp10,79 miliar dari pihak lainnya.
Dengan demikian, dugaan penerimaan Rp130 juta bila dijumlahkan dengan Rp11,4 miliar adalah Rp11,53 miliar.


0 comments