Kejagung Catat Realisasi PNBP dari Penanganan Perkara Korupsi Capai Rp19,1 triliun di 2025 | IVoox Indonesia

4 Maret 2026

Kejagung Catat Realisasi PNBP dari Penanganan Perkara Korupsi Capai Rp19,1 triliun di 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Anang Supriatna dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejagung Tahun 2025, Rabu (31/12/3025)/IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2025 mencapai Rp19.122.474.812.274 atau Rp19,1 triliun. 

"Totalnya jadi Rp19,1 triliun Itu bidang tindak pidana khusus terkait dari perkara korupsi Ini seluruh penanganan perkara korupsi yang ada di Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Anang Supriatna dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejagung Tahun 2025, Rabu (31/12/3025).

Sementara kata Anang apabila ditotal realisasi PNBP Kejagung pada 2025 mencapai Rp19.848.156.431.992 atau Rp19,8 triliun. Menurutnya jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan yakni hanya Rp2,7 triliun.

"Nah, terus terkait dengan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), target PNBP Kejaksaan itu targetnya 2,7 triliun di tahun 2025. Berhasil kita pulihkan, kurang lebih 733 persen dengan total PNBP kita Rp19.848.156.431.992," kata Anang. 

Pada kesempatan itu Anang juga menyampaikan capaian lainya di tahun 2025 yakni realisasi anggaran Kejagung yang sudah mencapai 98,39 persen dari total anggaran Rp26.684.635.522.000. 

"Yang terealisasi 98,39 persen kurang lebih Rp26.255.951.982.606," katanya. 

Anang menambahkan, penyampaian capaian kinerja Kejaksaan RI periode tahun 2025 ini dilakukan dalam rangka keterbukaan dan transparansi kepada publik terkait apa saja yang sudah dilakukan kejaksaan sepanjang tahun 2025.

0 comments

    Leave a Reply