Kabupaten Bandung Rancang Perda Tolak LGBT, Bupati Bandung: Tidak bisa dianggap sepele!

IVOOX.id – Kabupaten Bandung Jawa Barat akan menyusun peraturan daerah terkait penolakan prilaku orientasi seksual menyimpang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna saat pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-9 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung.
Dadang menyebut perilaku LGBT merupakan perilaku menyimpang dan tidak sesuai dengan syariat Islam dan ajaran Al-Quran, sehingga diperlukannya Perda yang mengatur penyimpangan seksual tersebut.
“Isu LGBT ini tidak bisa dianggap sepele, karena tidak sesuai dengan ajaran Al-Quran. Setelah musda ini kami, Pemerintah Daerah Bersama MUI akan merumuskan pembuatan Perda larangan LGBT di Kabupaten Bandung,” ujarnya saat membuka acara Musda MUI di Soreang Kabupaten Bandung, Sabtu (22/7/2023).
Bupati Bandung berharap dengan dirancang dan disahkannya perda tersebut warga Kabupaten Bandung akan terhindar dari prilaku penyimpangan seksual sehingga penularan penyakit seksual dapat terkontrol, selain itu, perda tersebut beriringan dengan sudut pandang syariat Agama Islam yang melarang segala aktivitas LGBT.
Selanjutnya Dadang belum menyebutkan secara rinci bagaimana bentuk perda tersebut, pihaknya Bersama MUI tengah merancang peraturan daerah yang dirasa tepat, pasalnya isu tersebut sering kali dibenturkan dengan isu Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebelumnya, Perda terkait larangan LGBT sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota Garut Jawa Barat yang disahkan pada awal Juli 2023, Aturan ini melarang aktivitas LGBT di wilayah Kabupaten Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan, bahwa dalam Perbup 47 Tahun 2023 tersebut terdapat satu pasal mengenai LGBT. Ia berpendapat bahwa diterbitkannya Perbup ini merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (perda) Tentang Anti Perbuatan Maksiat (Perda Nomor 13 Tahun 2015).

0 comments