Kecelakaan Kapal di Buton Tengah, 15 Orang Meninggal

IVOOX.id - Kantor Pencarian dan Pertolongan Kendari melaporkan, sebanyak 15 orang tewas dan 33 orang selamat dalam kecelakaan kapal penyeberangan antar-desa yang terjadi pada Senin (24/7/2023) di perairan Teluk Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Perkembangan identifikasi korban dari pihak Polres Buton Tengah, jumlah korban selamat sebanyak 33 orang, korban meninggal dunia sebanyak 15 orang," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kendari Muhammad Arafah di Kendari, dikutip dari Antara.
Arafah mengatakan bahwa di antara korban kecelakaan kapal yang selamat hanya enam yang didata, 27 orang lainnya tidak sempat didata karena langsung pulang ke rumah masing-masing.
Dia menyampaikan, total ada 48 orang yang dilaporkan berada di dalam kapal yang tenggelam di perairan Teluk Mawasangka Tengah pada Senin dini hari dan semuanya sudah ditemukan.
Kapal penyeberangan dengan rute Desa Lagili di Kecamatan Mawasangka Timur ke Desa Lanto di Kecamatan Mawasangka Timur dilaporkan tenggelam pada Senin dini hari.
Setelah menerima laporan dari Kepolisian Sektor Mawasangka Tengah mengenai kejadian kecelakaan tersebut, Kantor Pencarian dan Pertolongan menurunkan tim penyelamat ke lokasi kecelakaan di Teluk Mawasangka Tengah.
Tim penyelamat melakukan penyelaman dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian kecelakaan untuk mencari korban kecelakaan kapal.
Sementara itu, Humas Jasa Raharja Kendari Gunawan menyatakan kapal penyeberangan yang tenggelam tersebut tidak masuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai Undang-undang No. 33 Tahun 1964.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengkonfirmasi ke pihak Syahbandar Baubau terkait dengan legalitas kapal tersebut. Hasilnya bahwa kapal tersebut tidak memiliki izin kelautan.
"Artinya itu kapal yang belum ada izin angkut penumpangnya," kata Gunawan.
Dia mengatakan bahwa secara kelautan, kapal tersebut belum memiliki izin dari dinas terkait ataupun pihak terkait yang berhak mengeluarkan izinnya.
"Jadi, dari Jasa Raharja, kami belum bisa menjamin kecelakaan yang menimpa warga Desa Lagili tersebut," ungkapnya.
Dia juga membeberkan bahwa karena kapal yang belum memiliki izin tersebut, tentunya para penumpang tersebut juga tidak membayar iuran kepada Jasa Raharja.
Sebab, lanjutnya, Jasa Raharja hanya menjamin penumpang yang sah dari perusahaan perkapalan yang resmi dan telah memiliki izin dari pihak-pihak berwajib yang mengeluarkan izin berlayar dan izin kelautan.
"Itu yang dijamin oleh Jasa Raharja," jelasnya.
Gunawan juga mengimbau para pelaku usaha jasa angkutan kelautan untuk memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Siapa pun yang akan membuka usaha mengangkut penumpang, baik di darat dan laut harus memperhatikan izin resmi dari yang berwajib mengeluarkan izin, misalnya KSOP, Syahbandar, BPTD, atau Dinas Perhubungan. Karena dari izin itu, pasti dipersyaratkan hal-hal untuk keselamatan," katanya.

0 comments