Hukuman Cambuk Pelanggar Qanun Jinayat | IVoox Indonesia

January 31, 2026

Hukuman Cambuk Pelanggar Qanun Jinayat

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menahan sakit saat menjalani hukuman cambuk di Panggung Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026). Mahkamah Syariat Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman cambuk sebanyak 25 hingga 140 kali kepada enam terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing dalam perkara jarimah ikhtilath (bermesraan antara laki-laki dan perempuan bukan suami istri), jarimah khamar (minuman keras), dan zina. ANTARA FOTO/Akramul Muslim

0 comments

    Leave a Reply