Hakim pengadilan Batam Vonis Kompol Satria Nanda Pidana Seumur Hidup Karena Terbukti Jual Sabu | IVoox Indonesia

June 8, 2025

Hakim pengadilan Batam Vonis Kompol Satria Nanda Pidana Seumur Hidup Karena Terbukti Jual Sabu

Kompol Satria Nanda mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam
Kompol Satria Nanda mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

IVOOX.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025), dikutip dari Antara.

Dalam putusannya hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 atau bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiga, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Tiwik.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kompol Satria Nanda pidana hukuman mati.

Dalam putusannya, majelis hakim melihat hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, di mana sebagai penegak hukum dengan jabatannya harusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Namun terdakwa, lanjut hakim, justru membiarkan terjadinya perbuatan pidana bersama anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya sehingga kontradiksi dengan jabatannya yang tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik yang melindungi masyarakat.

Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri, perbuatannya sebagai Kasatresnarkoba tidak sesuai dengan perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.

Perbuatan terdakwa tidak mengikuti program P4GN.

"Keadaan yang meringankan nihil," kata hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut, pengacara Satria Nanda menyatakan bermusyawarah dengan kliennya dan menyatakan banding.

Sementara jaksa penuntut umum dengan tegas menyatakan banding dikarenakan putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutannya.

"Terima kasih majelis hakim, kami sudah mendengarkan putusan majelis dan pertimbangan-pertimbangan yang menyatakan terdakwa sudah bersalah oleh karena dalam tuntutan pidana mati maka kami langsung mengajukan banding," kata jaksa Ali Naek.

Pemerhati Kepolisian Sebut Vonis beri Efek Jera

Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memvonis Kompol Satria Nanda pidana seumur hidup atas tindak pidana penyisihan barang bukti narkoba yang diharapkannya dapat memunculkan efek jera.

“Saya menyambut baik, karena putusan tersebut sangat tegas dan diharapkan dapat memunculkan efek jera,” kata Poengky dikutip dari Antara, Kamis (5/6/2025).

Mantan Komisioner Kompolnas itu menyebut, hakim memvonis pidana seumur hidup Kompol Satria Nanda karena terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dia menyebut, kejahatan yang dilakukan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang beserta anggotanya masuk kategori sangat jahat dan mencoreng nama baik institusi Polri.

“Karena SN (Satria Nanda) dan kawan-kawan selaku penegak hukum kasus narkoba justru melakukan kejahatan dengan menggunakan narkoba yang seharusnya dibasmi,” ujarnya.

Poengky mengatakan, sudah selayaknya Satria Nanda beserta teman-temannya mendapat vonis seumur hidup. Dan memberikan efek jera kepada para terdakwa serta kepada seluruh anggota Polri agar tidak mencoba-coba bermain dengan narkoba.

Narkoba, kata dia, adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary), menjadi musuh bersama karena dampaknya yang sangat dahsyat merusak bangsa.

Poengky berharap Polri, khususnya Polda Kepri yang berbatasan dengan negara-negara lain, di mana sangat rentan dengan masuknya narkoba dari negara luar, perlu memperkuat seluruh anggotanya agar dapat secara tegas dan efektif memberantas narkoba.

Dia mengatakan pimpinan Polri harus tegas langsung memproses jika ada anggota yang berani coba-coba menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadi backing atau bandar narkoba.

“Pengawasan atasan langsung harus dilakukan dengan baik agar tidak ada anggota yang coba-coba bermain dengan narkoba,” katanya.

Poengky juga berharap kasus Kompol Satria Nanda menjadi yang terakhir, agar jangan ada lagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan wewenang terkait narkoba.

“Saya berharap kasus saudara SN dan kawan-kawan adalah kasus yang terakhir,” kata aktivis HAM itu.

Dia juga mengingatkan penyidik perlu memiskinkan Kompol Satria Nanda dan rekan-rekan dengan melanjutkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

0 comments

    Leave a Reply