Sidang Putusan Kasus Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara
Terdakwa korupsi proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami Lombok Utara tahun 2014 Agus Herijanto (tengah) meninggalkan ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Rabu (4/6/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 2 tahun bagi Agus Herijanto. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama

0 comments