Eksekusi Hukuman Cambuk Pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di lapangan Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (30/10/2025). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman 28 hingga 100 kali cambuk terhadap empat terpidana yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) Jarimah Ikhtilat pasal 25 dan Jarimah Zina pasal 37 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud penegakkan syariat Islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


0 comments