Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

IVOOX.id, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Politikus Partai Gerindra itu dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp25,7 miliar terkait penetapan izin ekspor benih udang (benur).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di
Edhy juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan
"Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun," ujar hakim.
Edhy dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Edhy dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sekain itu, dia juga dijathi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan selama 3 tahun. Hukuman tersebut berlaku setelah Edhy menjalani vonis 5 tahun penjara.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar menilai KPK tidak maksimal dalam menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih lobster.
“KPK memberi tuntutan yang tergolong ringan kepada koruptor,” kata Abdul Fickar
“Seharusnya orang selevel menteri dituntut (dengan masa tahanan) maksimal dan denda sebanyak-banyaknya agar ada efek jera,” katanya.

0 comments