KPK Dalami Transaksi Keuangan Terkait Pengadaan Tanah di Munjul | IVoox Indonesia

May 6, 2025

KPK Dalami Transaksi Keuangan Terkait Pengadaan Tanah di Munjul

kpk
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi./foto kpk.go.id

IVOOX.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi keuangan dari PT Adonara Propertindo (AP) terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

KPK memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

"Dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk YRC dan kawan-kawan, tersangka TA dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai transaksi keuangan dari PT AP terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/7).

Tommy juga merupakan tersangka kasus tersebut, namun penyidik memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain Tommy dan Yoory, KPK juga juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

0 comments

    Leave a Reply