Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Dicecar 31 Pertanyaan Terkait Korupsi Laptop

IVOOX.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025).
Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022 yakni pengadaan laptop Chromebook.
"Yang bersangkutan hadir tepat pukul 09.00 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 21.00 WIB dengan 31 pertanyaan pokok, yang barangkali dalam pertanyaan itu juga ada pertanyaan lanjutan dan penegasan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (23/6/2025) malam.
"Substansinya, posisi yang bersangkutan pada waktu itu sebagai menteri. Oleh karenanya, bagaimana pengetahuannya dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini," katanya.
Nadiem diperiksa dengan status sebagai saksi. Selain Nadiem, Kejagung juga memeriksa empat saksi lainya di hari yang sama yakni AN selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tahun 2020, MS selaku Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek,
Kemudian FRM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020, dan FS selaku Kepala Biro Keuangan Kemendikbudristek tahun 2020.
Pemeriksaan saksi kata Harli dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

0 comments