Budiman Bayu Prasojo Didakwa Menerima Gratifikasi
Terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai jenis mata uang dari perusahaan jasa impor barang dan kepabeanan, Blueray Cargo (Grup) serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


0 comments