Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Tersangka Febrie Adriansyah

IVOOX.id – Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
"Selasa 28 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam siaran pers Selasa (28/7/2026).
Anang mengatakan ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim sembilan, yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta empat orang saksi dari Penyidik Kepolisan.
"Ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," katanya.
Sampai saat ini kata Anang, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya.
Diketahui sebelumnya Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas penahanan tersebut, Febrie mengklaim yang dilakukan penyidik terhadap dirinya adalah bentuk kriminalisasi. Kendati begitu ia mengaku akan menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tegas Febrie beberapa waktu lalu.


0 comments