BGN Hentikan Permanen Operasional 4 SPPG, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai melakukan pelanggaran disiplin operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Pemberhentian permanen tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas). Rekomendasi itu mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan masing-masing SPPG dalam melakukan perbaikan mendasar terhadap sistem keamanan pangan.
Deputi Tauwas BGN Ketut Sumedana menyampaikan keputusan tersebut pada Rabu, 23 September 2026. Empat SPPG yang diberhentikan yakni SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara; SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah; SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta; serta SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua.
SPPG Karo Berastagi Sempajaya yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya melayani 2.997 penerima manfaat dan diberhentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026. Sementara SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih melayani 2.614 penerima manfaat dan dihentikan melalui SK Nomor 63516 Tahun 2026.
Selanjutnya, SPPG Bantul Jetis Patalan 2 yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara melayani 2.281 penerima manfaat dan dihentikan melalui SK Nomor 63517 Tahun 2026. Adapun SPPG Jayapura Depapre Waiya yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua melayani 2.220 penerima manfaat dan dihentikan melalui SK Nomor 63519 Tahun 2026.
Dengan keputusan tersebut, sebanyak 10.112 penerima manfaat akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan memiliki kapasitas yang mencukupi.
Ketut menegaskan, penghentian permanen merupakan langkah terakhir setelah upaya perbaikan tidak memberikan hasil sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Rabu (23/9/2026).
Pemberhentian permanen dapat diterapkan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah mendapat sanksi penghentian sementara lebih dari dua kali, tidak dapat membuktikan perbaikan fundamental sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Ketut mengatakan aspek keamanan menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran operasional sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap Program MBG.
“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Ketut.


0 comments