BGN Ancam Suspend Mitra SPPG yang Mark-Up Harga Bahan Pangan | IVoox Indonesia

28 Februari 2026

BGN Ancam Suspend Mitra SPPG yang Mark-Up Harga Bahan Pangan

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang. IVOOX.ID/doc DGN

IVOOX.id – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengaku menerima banyak laporan terkait praktik mark-up bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia pun mengingatkan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi agar tidak pernah berkompromi dengan mitra yang melakukan kecurangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ingat! Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan Mitra SPPG yang me-mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” kata Nanik, dikutip dari keterangan pers yang diterima Ivoox.id, Kamis (26/2/2026).

Penegasannya tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi di Solo, Selasa, 24 Februari 2026, yang dihadiri 933 pengelola dapur MBG dari wilayah Solo Raya, meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar. Dalam sesi tanya jawab, sejumlah Kepala SPPG melaporkan adanya mitra yang menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memaksa penerimaan bahan baku dengan kualitas buruk.

Menanggapi laporan itu, Nanik langsung memerintahkan Koordinator Wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk turun langsung melakukan pengecekan. “Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di SPPG mana saja yang terjadi mark-up ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, keteguhan untuk tidak berkompromi sangat penting karena konsekuensi hukumnya serius. Jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan mark-up harga di atas HET dalam laporan keuangan, maka Kepala SPPG yang akan dimintai pertanggungjawaban. “Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda yang harus berhadapan dengan hukum,” kata mantan jurnalis senior itu.

Tak hanya memberi peringatan kepada pengelola dapur, Nanik juga mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kalau ada mitra yang ketahuan me-mark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend,” ujarnya.

Menurutnya, pemasok bahan baku pangan tidak boleh didominasi satu atau dua supplier yang diarahkan mitra. SPPG justru didorong untuk memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG. Ia juga menekankan bahwa koperasi yang dilibatkan bukan koperasi bentukan mitra untuk mengakali aturan.

Nanik melarang SPPG menolak pasokan dari petani, peternak, dan nelayan kecil secara semena-mena. Bahkan, SPPG diwajibkan membina mereka agar mampu menjadi supplier resmi. “SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik.

Ia menambahkan, pelibatan masyarakat lokal telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 pasal 38 ayat 1. “Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik.

0 comments

    Leave a Reply