Besok Jakarta Tetapkan PSBB, Mal dan Pasar Masih Boleh Buka | IVoox Indonesia

May 28, 2025

Besok Jakarta Tetapkan PSBB, Mal dan Pasar Masih Boleh Buka

IMG-20200913-WA0021

IVOOX.id, Jakarta - Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai landasan pelaksanan PSBB pada Senin 14 September besok resmi dikeluarkan. Mal dan pusat perbelanjaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan batasan maksimal 50 persen kapasitas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada PSBB yang dimulai Senin 14 September besok hingga dua minggu ke Depan, pihaknya memperbolehkan pasar dan mal atau pusat perbelanjaan beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

"Apabila ada pelanggaran kami akan melakukan penutupan selama tiga hari," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Anies menjelaskan, meski memperbolehkan mall dan pusat perbelanjaan dibuka, pihaknya tetap melarang untuk restoran, kafe dan sebagainya yang berada di dalam mal untuk menyediakan makan tempat sakit bagi pengunjung. Semuanya wajib dibawa pulang.

Pada prinsipnya PSBB itu, kata Anies adalah dilarang keluar rumah atau berkegiatan kecuali untuk kegiatan esensial yang diperbolehkan. Untuk itu, meski ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan pada masa PSBB yang dimulai Senin 14 September besok hingga dua minggu ke Depan, masyarakat sebaiknya mematuhi PSBB.

"Kami membutuhkan kekompakan antara pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi wabah Covid-19 ini," pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply