DKI Tarik Rem Darurat, Pengunjung Mal Maksimal 25 Persen, Dilarang Makan di Tempat | IVoox Indonesia

May 26, 2025

DKI Tarik Rem Darurat, Pengunjung Mal Maksimal 25 Persen, Dilarang Makan di Tempat

IMG-20200913-WA0023

IVOOX.id, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akan dimulai pada Senin 14 September. Pada pelaksanaan PSBB kali ini ada perbedaan dengan PSBB sebelumnya.

Di PSBB ini, pusat perbelanjaan, mal, masih diperbolehkan beroperasi. Namun dengan syarat penerapan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.

"Pasar, pusat perbelanjaan, boleh beroperasi dengan menetapkan batas kapasitas 25 persen," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan konferensi pers di Balai Kota, Minggu (13/9).

Untuk restoran, kafe, ataupun rumah makan yang berada di dalam mal juga diizinkan beroperasi namun tidak melayani makan di tempat.

Anies menegaskan, jika dalam satu tempat di dalam mal ditemukan kasus positif Covid-19, maka seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari.

"Dalam seluruh aktivitas apabila ditemukan kasus maka kegiatan harus ditutup paling sedikit 3 hari operasi, gedungnya harus tutup jadi buka lagi lantai berapa, kios mana," tegasnya.

Sementara untuk fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan melebihi lima orang, ditutup selama PSBB.

"Adapun beberapa kegiatan ditutup sementara dua pekan ke depan meneruskan yang sebelumnya, institusi pendidikan seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, kegiatan hiburan tutup, taman kota RPTRA, fasilitas umum terkait yang mengumpulkan orang," rincinya.

Lebih lanjut, dia menuturkan pelaksanaan PSBB kali ini sama seperti pada PSBB sebelumnya, April. Selain 11 sektor non esensial dibatasi aktivitasnya. Namun demikian, dari PSBB ini ada lima pertimbangan Pemprov DKI.

Pertama, faktor sosial, ekonomi, budaya, keagamaan, pendidikan. Kedua, faktor mobilitas. Ketiga rencana isolasi terkendali. Keempat faktor kebutuhan pokok (distribusi bantuan sosial), dan kelima adalah faktor penegakan sanksi.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan PSBB yang akan dimulai pada 14 September ini berlangsung selama dua pekan. Hal ini merujuk pada Pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Sementara landasan hukum pelaksanaan PSBB ini adalah Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Pergub ini merubah Pergub sebelumnya yakni Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

0 comments

    Leave a Reply