Berikut Kegiatan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di Luar Rumah Selama PSBB Total Jakarta

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada, Senin 14 September 2020 besok.
Diketahui, sebelumnya Jakarta menerapkan PSBB transisi, namun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memilih untuk kembali menerapkan PSBB secara penuh.
Imbasnya, ada beberapa larangan kegiatan di luar rumah selama PSBB diterapkan di Jakarta.
Dalam paparan gubernur yang diterima PRFM, sedikitnya ada 5 bidang yang wajib ditutup atau dibatasi sementara.
Di antaranya, rumah ibadah yang harus ditutup ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara tempat hiburan wajib tutup. Usaha makanan hanya menerima pemesanan untuk diantar atau dibawa pulang.
Tak hanya itu, seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik.
Terakhir, transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan.
Artinya seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh.
Sementara itu, ada 11 bidang usaha esensial yang diperbolehkan untuk tetap berjalan, di antaranya:
Kesehatan
Bahan pangan
Energi
Komunikasi dan teknologi informatika
Keuangan
Logistik
Perhotelan
Konstruksi
Industri strategis
Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Adapun seluruh izin pengecualian operasi bidang non esensial, harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.

0 comments