Amankan Pemilu, Pemerintah Akan Pantau Medsos Hingga 7 Bulan ke Depan

IVOOX.id, Jakarta -Pemerintah bakal memantau aktivitas di media sosial (medsos) selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 berlangsung. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto mengungkapkan, langkah itu diperlukan lantaran medsos menjadi salah satu wadah yang krusial untuk membangun opini.
Selain itu, kata dia, perkembangan dunia maya dewasa ini sudah sangat maju dalam penggunaannya. “Bagaimana kegiatan medsos karena perkembangannya pesat,” kata Wiranto seusai memimpin Rapat Koordinasi Pengamanan Pemilu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Menurut mantan panglima ABRI itu, penggunaan medsos saat ini kadang disalahgunakan untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks. Bahkan, kata dia, dunia maya juga dijadikan segelintir oknum untuk melakukan black campaign alias kampanye hitam.
“Sampai medsos itu justru dijadikan ajang kampanye negatif, hoaks, hate speech (ujaran kebencian), dan fitnah,” tutur Wiranto.
Dengan adanya koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan, kata Wiranto, pemerintah ingin menghindari kerawanan saat pelaksanaan Pemilu 2019.
“Saling mengkritisi satu dengan yang lain dengan cara tidak senonoh itu kan masih terjadi. Kalau itu bisa kami hindari, apalagi kami kurangi kerawanan pemilu yang kita laksanakan,” ucap purnawirawan jenderal bintang empat itu lagi.
Dalam kesempatan yang asama, Wiranto mengingatkan semua pihak agar tidak menggunakan perbedaan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) sebagai alat kampanye politik. Selain itu, dia juga meminta para kontestan pemilu tidak menggunakan politik uang dan politik identitas sebagai alat untuk meraup suara rakyat.
“Perbedaan SARA dan kehidupan sosial jangan dijadikan instrumen kampanye. Itu harus dihindari agar persatuan dan kesatuan bangsa masih dapat dijaga sebaik-baiknya,” ujarnya.
Pesan serupa juga diungkapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia pun berjanji akan menindak tegas kampanye hitam di media sosial. Menurut Tito, menyatakan segala sesuatu yang tidak sesuai fakta, pencemaran nama baik, dan fitnah untuk kepentingan pemilu termasuk kategori black campaign.
“Polri tidak akan toleransi (pelaku) black campaign. Black campaign itu pidana, akan kami tindak karena merupakan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Tito.

0 comments