Alasan Kejagung Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan | IVoox Indonesia

June 25, 2025

Alasan Kejagung Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

karen-pertamina

IVOOX.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (24/9/2018). Karena ditahan untuk 20 hari pertama atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, penahanan terhadap Karen dilakukan untuk mendalami proses pemeriksaan. Tersangka, kata dia, sudah dua kali tak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Tim penyidik berpendapat diperlukan langkah atau tindakan upaya paksa berupa penahanan," kata Adi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Dia menjelaskan, Karen ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, pada 20 hari pertama mulai Senin (24/9/2018) hingga 13 Oktober 2018. Adi memastikan, penahanan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Karen.

"Yang jelas, maksud dan tujuanya telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan terpenting dalam rangka segera penyelesaian perkara ini," kata dia.

Karen ditahan seusai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Keluar dari ruang penyidikan, dia telah mengenakan rompi warna merah muda untuk tahanan Kejagung.

Karen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

0 comments

    Leave a Reply