Suntikan Dana BPJS Kesehatan Cair Hari Ini, Begini Harapan Menkeu | IVoox Indonesia

June 24, 2025

Suntikan Dana BPJS Kesehatan Cair Hari Ini, Begini Harapan Menkeu

Sri-Mulyani-doc.FBSriMulyani-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan suntikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menambal defisit BPJS Kesehatan cair hari ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap BPJS Kesehatan tetap melayani program kesehatan pemerintah sekaligus berupaya supaya lembaga tersebut bisa sehat ke depan.

"Tentu yang kita lakukan Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS (Kesehatan) melihat bagaimana agar BPJS bisa sustainable ke depan," kata Menkeu di kantornya, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Jumlah suntikan kas negara kepada BPJS Kesehatan mencapai Rp4,9 triliun. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"PMK sudah kita selesaikan dan sudah lihat dari BPJS sudah lakukan kontrak kinerja berdasarkan amanat dari PP sehingga bisa meng-addressisu-isu yang ada dalam PP tersebut dalam rangka untuk mengendalikan defisit BPJS," ujarnya.

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp16,58 triliun. Jumlah tersebut meliputi defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan 2018 sebesar Rp12,1 triliun dan carry over tahun 2017 sebesar Rp4,4 triliun.

Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebelumnya juga memastikan dana tersebut cair hari ini. Dana dari APBN tersebut rencananya akan diambil dari pajak rokok sebesar 10 persen dari cukai.

"Peraturan menteri keuangan dan turunannya sedang kami proses, mudah-mudahan segera terbit. Kami akan potongkan kalau ada berita acara dari Pemda dan BPJS Kesehatan terhadap pelayanan jasa kesehatan," kata Mardiasmo.

Hitung-hitungan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 yakni asumsi penerimaan cukai 2018 sebesar Rp148 triliun dikalikan 10 persen pajak rokok menjadi Rp14,8 triliun lalu dikalikan 50 persen kemudian dikalikan lagi 75 persen sehingga ketemu angka sekitar Rp5 triliun.

0 comments

    Leave a Reply