Airlangga Sebut Laporan MSCI Tidak Mencerminkan Fundamental Ekonomi Indonesia

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai laporan MSCI yang menyoroti pasar modal Indonesia tidak mencerminkan fundamental ekonomi maupun kinerja emiten, melainkan hanya tata kelola perdagangan saham yang masih perlu diperbaiki.
Menurut dia, salah satu aspek yang menjadi perhatian lembaga pemeringkat itu adalah pemenuhan batas minimum porsi saham yang beredar di publik (free float) sebesar 15 persen.
“Bagi Indonesia yang penting ini bukan kaitannya dengan fundamental ekonomi, bukan juga dengan fundamental emiten tetapi lebih kepada governance daripada trading market khusus untuk saham yang free float,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (23/10/2026), dikutip dari Antara.
Ia memastikan reformasi pasar modal masih terus berjalan.
Menurut dia, fundamental emiten yang tercatat di bursa masih baik dari sisi laba rugi maupun pembagian dividen. Tahapan dan perkembangan reformasi pasar modal nantinya perlu disampaikan kepada publik agar kemajuan pelaksanaannya dapat diketahui.
Namun, Airlangga mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen.
“Kita ada waktu sampai Juni tahun depan (2027). Dan tentu kemarin salah satu dalam roadmap kan kita juga mendorong adanya demutualisasi bursa. Jadi, itu tentu tahapan-tahapan itu yang perlu disampaikan ke publik dan juga progresnya disampaikan ke publik,” ujarnya.
Adapun MSCI saat ini membuka konsultasi dengan pelaku pasar terkait usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia.
Periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan diumumkan sebelum 30 Juni 2027.
MSCI menyatakan, rencana reklasifikasi akan tetap berlanjut apabila belum terdapat bukti yang jelas mengenai perbaikan tata kelola dan fungsi pasar modal Indonesia.
Sejak Januari 2026, MSCI membekukan sebagian perubahan indeks saham Indonesia menyusul kekhawatiran investor terhadap transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi.
Sebagai respons, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sejumlah langkah reformasi, termasuk peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham dan penyusunan peta jalan untuk menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen.


0 comments