1,16 Ton Ketamine Diselundupkan di Belawan, Manajer Kapal WN Taiwan Jadi Tersangka

IVOOX.id – Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamine. Barang haram tersebut diselundupkan menggunakan kapal tanker MT Global 168 di Perairan Belawan, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian mengatakan, YCY merupakan manajer kapal, sedangkan tujuh awak lainnya masih berstatus saksi. Tim penyidik kata ia masih mendalami peran masing-masing awak kapal.
"Saat ini tujuh awak kapal MT Global 168 masih berstatus saksi dan penyidik tindak pidana narkoba Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman," ujar Kristian, Jumat (23/10/2026).
Kristian mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan 1.160 bungkus ketamine hydrochloride (HCL) dengan berat masing-masing satu kilogram. Narkotika tersebut disembunyikan dalam 58 karung hijau yang ditempatkan di ruang pompa kapal atau pump room.
"Lima puluh delapan karung berwarna hijau tersebut berisikan 1.160 bungkus ukuran 1 Kg yang disimpan di pump room. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratoris terhadap 1.160 bungkus tersebut menunjukkan hasil positif mengandung ketamin HCL," kata Kristian.
Atas dugaan perbuatannya, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Kristian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi mengenai dugaan pengangkutan narkotika atau obat-obatan keras secara ilegal menggunakan MT Global 168. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan memantau pergerakan kapal dengan sistem Automatic Identification System (AIS).


0 comments