Pemusnahan Barang Bukti Tipidum Berkekuatan Hukum Tetap di Kendari
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Azi Tyawhardana memasukkan barang bukti narkotika ke dalam mesin insinerator di Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (23/10/2026). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti tindak pidana umum berupa narkotika seberat 1,8 kilogram dan sejumlah barang non narkotika dari 126 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Juli hingga September 2026. ANTARA FOTO/Andry Denisah


0 comments