Zulkifli Hasan Minta Parpol Boleh Nyari Duit

IVOOX.id, Jakarta - Jika dukungan DPR dan parpol agar biaya saksi di setiap Tempat Pemunguta Suara (TPS) ditanggung oleh negara atau APBN ditolak, maka sebaiknya parpol dibolehkan nyari duit melalui usaha.
“UU Pemilu selama ini melarang parpol untuk membuka badan usaha untuk mencari uang guna kepentingan partai. Jadi, kalau biaya saksi itu tetap diserahkan ke partai, sebaiknya UU Pemilu itu direvisi agar parpol boleh buka usaha untuk nyari uang,” demikian Ketum PAN Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Sementara itu kata Ketua MPR RI itu, dalam pembahasan UU Pemilu 2017, mayoritas parpol sepakat dana saksi akan ditanggung oleh parpol.
“Kalau tak ditanggung APBN dan tak boleh buka usaha, parpol ini seakan dikekang. Tak bisa nyari uang,” ujarnya.
Karena itu menurut Zulkifli, kalau tidak ditanggung APBN, revisi UU Pemilu itu membolehkan parpol buka usaha. Parpol dibolehkan nyari uang.
“Seperti dokter dia tetap kerja, tapi usahanya tetap jalan. Karena kerja itu bagian dari pengabdian,” tambahnya.
Tapi, selama ini parpol tak bisa mengelola dana. “Itu artinya parpol tak boleh berusaha, dan juga tidak diberi anggaran. Bagaimana? “Atau kita mesti ikuti sistem di Amerika atau Eropa, parpol boleh usaha nyari uang,” jelas Zulkifli.
Karena itu Zulkifli mengusulkan mau pilih sistem yang mana? “Apakah anggota DPR tetap digaji, tapi partai tak boleh nyari uang? Atau biaya mau ditanggung APBN? Silakan pilih yang mana? Inilah yang harus dibenahi secepatnya,” pungkasnya

0 comments