Yusril Sebut Aktivis Palestina Abdul Karim Tak Mungkin Diserahkan pada Israel

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan buronan Interpol Siprus Abdul Karim Raeq Miqdad tidak mungkin diserahkan kepada Pemerintah Israel.
Pasalnya, kata dia, opini yang berkembang bahwa Siprus akan menyerahkan Abdul Karim kepada Israel bertentangan dengan statuta Interpol.
"Indonesia sudah menjadi anggota Interpol sejak 1956 sampai hari ini dan sebagian besar negara-negara di dunia ini menjadi anggota Interpol," ucap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026), dikutip dari Antara.
Dengan demikian, ia menjelaskan apabila suatu negara meminta kepada Interpol untuk menerbitkan pemberitahuan merah atau red notice, maka saat permintaan itu dipenuhi negara yang bersangkutan tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi ke negara ketiga, yang merupakan prinsip dalam statuta Interpol.
Apabila Republik Siprus melakukan hal tersebut kepada Abdul Karim, Yusril mengatakan kredibilitas Siprus bisa terganggu, khususnya dari segi keanggotaan Interpol.
Selain itu, dia menyebut melalui komunikasi elektronik, Kepolisian Siprus sudah menanggapi secara informal terkait berita yang beredar di media massa maupun media sosial Indonesia mengenai potensi penyerahan Abdul Karim ke Israel.
Menurutnya, Kepolisian Siprus telah menegaskan kepada Polri bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dalam keadaan apa pun Siprus tidak mungkin akan menyerahkan Abdul Karim kepada Israel.
Dalam pertemuan dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia Nikos Panayiotou sebelum konferensi pers, Yusril pun telah meminta jaminan agar Pemerintah Siprus tidak menyerahkan Abdul Karim ke negara ketiga mana pun usai dideportasi dari Indonesia.
"Komitmen itu sudah saya dapatkan, Dubes mengatakan tidak mungkin melakukan itu karena tidak sejalan dengan statuta Interpol," tuturnya.
Setelah dideportasi dari Indonesia, kata dia, Abdul Karim akan diadili di Pengadilan Siprus setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme dan telah berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.
Adapun, Abdul Karim ditangkap di sekitar wilayah Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah penerbitan red notice oleh Interpol Siprus dan dideportasi ke Siprus pada Jumat, 17 Juli 2026.
Yusril mengungkapkan proses tersebut tidak berlangsung singkat lantaran sudah terjadi komunikasi antara Kepolisian Siprus dengan Kepolisian Indonesia sejak 21 Mei 2026.
"Tetapi permintaan resmi itu baru ditanggapi oleh pemerintahan Indonesia setelah Interpol mengeluarkan red notice," ungkapnya.
Polri Sebut Penangkapan Abdul Karim karena Subjek Red Notice Nikosia
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyatakan bahwa warga negara asing bernama Abdul Karim Raeq Miqdad dideportasi dari Indonesia karena merupakan subjek Red Notice Interpol (RNI) Nikosia.
"Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nikosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, melainkan pelaku dari tindak pidana terorisme," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko kepada awak media di Jakarta, Senin (20/7/2026), dikutip dari Antara.
Hal itu disampaikan Untung untuk menanggapi unggahan di media sosial yang menyebut Pemerintah Indonesia menangkap aktivis Palestina Abdul Karim dan sehari kemudian mendeportasi yang bersangkutan ke Republik Siprus.
Untung menjelaskan bahwa Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada Kamis, 16 Juli 2026, dan dideportasi ke Siprus pada Jumat, 17 Juli 2026.
Menurutnya, proses deportasi yang cepat merupakan tahapan yang lumrah. "Tidak ada yang salah dengan deportasinya. Malah biasanya begitu ditangkap, langsung dideportasi," katanya.
Dalam prosesnya, ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme.
"Terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Siprus, sangat tidak benar," kata Untung menegaskan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Abdul Karim memiliki satu paspor Palestina dan dua paspor Eropa, yaitu Siprus dan Norwegia.
Namun, usai diteliti, dua paspor atas negara Eropa tersebut merupakan paspor palsu dari Stolen and Lost Travel Document (SLTD).
"Kemungkinan berasal dari pencurian," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menangkap aktivis Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad berdasarkan Red Notice Interpol. Sehari setelah penangkapan, Abdul Karim dideportasi ke Siprus.


0 comments