YLKI Somasi Kemensos Soal Penonaktifan Massal PBI BPJS Kesehatan yang Dinilai Merugikan Warga Rentan | IVoox Indonesia

February 11, 2026

YLKI Somasi Kemensos Soal Penonaktifan Massal PBI BPJS Kesehatan yang Dinilai Merugikan Warga Rentan

layanan program Jaminan Kesehatan Nasional di BPJS Kesehatan Pamekasan
Ilustrasi layanan program Jaminan Kesehatan Nasional di BPJS Kesehatan Pamekasan. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan

IVOOX.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang terjadi secara masif dalam beberapa waktu terakhir. Kebijakan tersebut merujuk pada implementasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 dan diperkirakan berdampak pada sekitar 11 juta jiwa penerima manfaat di seluruh Indonesia.

YLKI menilai penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang memadai kepada masyarakat terdampak. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga dinilai tidak disertai mekanisme keberatan yang jelas maupun masa transisi yang manusiawi, sehingga menimbulkan kegelisahan publik, terutama di kalangan masyarakat miskin dan kelompok rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menegaskan bahwa praktik penonaktifan tersebut merupakan bentuk pelayanan publik yang tidak patut. Menurutnya, negara tidak boleh serta-merta menghapus hak dasar warga hanya karena persoalan administratif atau pembaruan data yang tidak transparan. “Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba hanya karena persoalan data atau prosedur birokrasi yang tidak transparan,” ujar Niti dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Selasa (9/2/2026).

YLKI juga menilai kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan berpotensi kuat sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik. Hal ini karena negara dinilai mengabaikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta kewajiban pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik yang layak. Hingga saat ini, YLKI mencatat telah menerima sedikitnya 16 pengaduan konsumen terkait penonaktifan PBI, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring meluasnya dampak kebijakan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, pada 9 Februari 2026 YLKI secara resmi menyampaikan somasi kepada Kementerian Sosial dengan sejumlah tuntutan. YLKI meminta pemerintah menghentikan praktik penonaktifan mendadak tanpa pemberitahuan, melakukan pemulihan serta menjamin reaktivasi peserta BPJS Kesehatan khususnya kelompok rentan, dan memastikan proses reaktivasi berjalan cepat, sederhana, serta tidak berbelit dengan target maksimal 1x24 jam.

Selain itu, YLKI mendesak Kemensos untuk membuka penjelasan secara transparan kepada publik mengenai dasar kebijakan, prosedur penonaktifan, serta data yang digunakan. YLKI juga meminta adanya penerapan prinsip kehati-hatian dengan menyediakan informasi yang memadai serta masa transisi minimal tiga hingga enam bulan sebelum penonaktifan dilakukan secara total.

Niti Emiliana menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara. “Kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan rakyat miskin sebagai pihak yang paling rentan,” katanya.

YLKI menyatakan, apabila dalam tiga hari kerja tidak ada respons dan langkah korektif yang nyata dari Kementerian Sosial, pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi, serta mempertimbangkan pengajuan uji materiil ke Mahkamah Agung.

0 comments

    Leave a Reply