YLBHI Ungkap Kekerasan dan Intimidasi Mahasiswa Papua di NTT | IVoox Indonesia

April 30, 2025

YLBHI Ungkap Kekerasan dan Intimidasi Mahasiswa Papua di NTT

aksi papua budi-7
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua, Forum Rakyat Indonesia untuk West Papua dan ikatan Mahasiswa Se-Tanah Papua menggelar aksi di depan Gedung Merdeka Kota Bandung pada Rabu (16/8/2023).

IVOOX.id - Gelar Situasi Hukum dan HAM 2023, yang diselenggarakan oleh Yayasan LBH Indonesia, menghadirkan catatan penting terkait insiden kekerasan dan intimidasi terhadap 22 mahasiswa Papua selama aksi peringatan 1 Desember 2023 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Insiden ini terus mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Aksi kekerasan dan intimidasi tersebut dilaporkan terjadi ketika sejumlah anggota organisasi masyarakat, Ormas Garuda, berusaha membubarkan aksi damai yang berlangsung di Jalan Piet A Tallo Kupang.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, mengeluarkan pernyataan yang menggambarkan seriusnya situasi tersebut.

“Tindakan penghadangan dan kekerasan kepada massa aksi demonstrasi damai di Kupang pada 1 Desember 2023 lalu telah masuk pada tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh Direskrimum Polda setempat, maka kami LBH Papua meminta Polda NTT menindak tegas para pelaku,” ujar Gobay seperti yang dikutip dari Jubi pada Jumat (8/12/2023).

Menurut Gobay, kekerasan dan penghadangan juga terjadi di tujuh kota lainnya yang menyelenggarakan aksi damai untuk memperingati hari politik orang asli Papua, termasuk Sorong, Bali, Makasar, dan Ternate. Namun, di Jakarta, Yogyakarta, Kendari, dan Ambon, aksi berlangsung aman dan lancar.

“Kami berharap Ditreskrimum Polda NTT dalam memeriksa perkara ini dapat melihat tindakan pelanggaran yang dilakukan baik oleh orang perorang maupun organisasi dan dapat memintakan pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia,” tambah Gobay.

Gobay menekankan perlunya perlindungan bagi mahasiswa Papua dari ancaman tindakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik di Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Dia menyerukan tanggung jawab Gubernur dan Kapolda NTT untuk melindungi hak-hak mahasiswa Papua dan menegakkan keadilan.

Insiden ini mencuatkan kekhawatiran akan perlunya perhatian serius terhadap situasi HAM dan hukum di berbagai daerah di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hak asasi warga Papua.

Sejumlah pihak mengharapkan respons yang cepat dan tegas dari otoritas hukum terkait untuk memastikan penegakan hukum dan keadilan.

0 comments

    Leave a Reply