Yayasan Berhentikan Rektor Universitas Pancasila Marsudi | IVoox Indonesia

May 2, 2025

Yayasan Berhentikan Rektor Universitas Pancasila Marsudi

Rektor UP Marsudi Wahyu Kisworo
Rektor UP Marsudi Wahyu Kisworo. ANTARA/Feru Lantara

IVOOX.id – Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) memberhentikan Rektor Universitas Pancasila (UP) Marsudi Wahyu Kisworo berlaku sejak Rabu, 30 April 2025.

Pemberhentian Marsudi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP Nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.

"Saya menduga ini ada kaitannya dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan Rektor UP sebelumnya ETH," kata Marsudi di Kampus UP Jakarta, Selasa (29/4/2025), dikutip dari Antara.

Apalagi, kata dia, pekan lalu ada dua orang korban baru yang membuat laporan ke Polisi terkait dengan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ETH.

"Laporan ini lebih kuat lagi buktinya, karena ada rekaman CCTV nya yang sudah disampaikan ke Mabes Polri," kata Marsudi.

Selain itu, Marsudi juga menolak pengaktifan kembali ETH sebagai dosen UP, sehingga membuat marah pengurus Yayasan.

Setelah kejadian ini, saya mendengar kabar santer bahwa dirinya akan segera di copot dari rektor UP. "Mungkin saya dianggap yang mencari saksi kasus ETH, padahal saya tidak kenal dengan korban maupun pengacaranya," ujarnya.

Marsudi juga menjelaskan bahwa dirinya diberhentikan tanpa meminta keterangan dari saya terlebih dahulu terkait dengan kinerja atau kesalahan-kesalahan apa yang dilakukannya.

"Tiba-tiba saja saya dipanggil Yayasan dan diberikan SK pemberhentian Senin kemarin pukul 11.00 siang, tanpa saya bisa membela diri atau apapun juga," katanya.

Padahal sesuai Statuta UP, seharusnya evaluasi kinerja rektor menjadi tugas Senat UP, yang mana Senat UP justru tak dilibatkan.

Terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI Khairul Munadi menyebutkan pihaknya akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait peristiwa pencopotan Rektor Universitas Pancasila (UP).

"Kita perlu melihat ya, mencermati fakta yang ada (terkait kasus tersebut)," kata Dirjen Khairul di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (29/4/2025), dikutip dari Antara.

Khairul juga menyebutkan pihaknya belum menerima laporan apa pun secara resmi mengenai peristiwa tersebut.

"Secara resmi kita belum melihat (adanya) laporan," ujarnya.

Oleh karena itu, Khairul menyebut Kemdiktisaintek akan mempelajari terlebih dahulu terkait kasus yang terjadi belum lama ini.

"Konteksnya adalah kita ingin memitigasi semua dan bisa menyelesaikannya dengan baik," ucap Khairul Munadi.

Prof Marsudi Wahyu Kisworo dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila, oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani pada 24 April 2025.

"Memutuskan, menetapkan, memberhentikan Prof Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025," demikian isi keputusan tersebut, dikutip dari Antara. 

0 comments

    Leave a Reply