Sidang Sengketa Pemilu Kabupaten Intan Jaya
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Enny Nurbaningsih (kanan), dan Anwar Usman (kiri) mendengarkan jawaban dari Ketua KPU Mochammad Afifuddin selaku pihak termohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Punjak Jaya Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/4/2025). Sidang sengketa pemilu yang diajukan pemohon yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tersebut beragenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

0 comments