WNI Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Lintas Negara Ditangkap | IVoox Indonesia

May 5, 2026

WNI Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Lintas Negara Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

IVOOX.id – Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap LCS, warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Red Notice Interpol (RNI) terkait kasus penipuan daring (online) lintas negara. 

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, penangkapan LCS dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu, 3 Mei 2026.  

"Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas," kata Himawan dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026), dikutip dari Antara.

LCS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Kasus tersebut tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama "abbishopee".

LCS saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Himawan mengatakan Polri akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban," katanya.

0 comments

    Leave a Reply