Warga Tulungagung Tuntut Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol karena Dinilai Lebih Rendah dari Harga Pasar

IVOOX.id - Sejumlah warga Tulungagung, Jawa Timur menuntut ganti rugi lahan mereka yang terdampak pembangunan jalan Tol Tulungagung-Kediri dan Tulungagung-Blitar-Malang. Menurut warga nilai ganti rugi yang diberikan belum sesuai harapan bahkan disebut masih di bawah harga pasaran tanah daerah itu.
"Kami merasa ditindas, karena karena selama ini tidak ada pemberitahuan harga. Kami hanya disodorkan harga tanpa ada musyawarah atau nego harga," kata Devi, warga Tulungagung, Senin (30/10/2023) dikutip dari Antara.
Devi mencontohkan, tanah yang berbatasan langsung dengan jalan raya dihargai Rp2 jutaan per meter persegi. Padahal tanahnya pernah ditawar Rp7 juta per meter persegi oleh orang. "Lebih rendah, jauh banget," ujarnya pula.
Warga menuntut tanah yang terdampak itu dihargai lebih tinggi dari harga pasar, seperti janji saat sosialisasi pada pemilik tanah. Namun faktanya harga yang diberikan lebih rendah dari harga pasar.
Sebenarnya pihak warga meminta tanahnya dihargai sesuai harga pasar, namun warga juga menuntut ada santunan bagi mereka. Sebab dengan harga yang sama dengan pasar, warga mengaku tidak akan bisa mendapat tanah serupa dengan harga sama.
"Tanah di kota, dekat jalur provinsi, kami juga tidak niat menjual dan panennya bisa tiga kali dalam setahun,” katanya lagi.
Devi melanjutkan, tanah di persawahan yang terdampak tol akan digunakan sebagai penghasilan pensiun bagi sebagai warga. Tanah yang terdampak merupakan tanah persawahan yang bisa menghasilkan 70 juta rupiah sekali panen.
Saat dikonfirmasi, pemerintah melalui Tim Pengadaan Lahan Jalan Tol Tulungagung-Kediri dan Tulungagung-Blitar-Malang, mempersilahkan warga Tulungagung, Jawa Timur yang tanahnya terdampak proyek pembangunan jalan tol untuk mengajukan keberatan atas ganti-rugi lahan jika dirasa tidak sesuai harapan.
"Kami menghormati pendapat masyarakat. Akan tetapi karena nilai ganti kerugian menjadi wewenang sepenuhnya dari appraisal/KJPP, sehingga jika ada yang merasa nilai ganti kerugian di bawah harga pasar maka dipersilakan untuk mengajukan gugatan keberatan," kata Tim Pengadaan Lahan Jalan Tol Tulungagung-Kediri Linanda Krisni dikonfirmasi melalui layanan perpesanan singkat WhatsAp.
Ia menegaskan pihaknya tidak pernah membahas harga ganti rugi lahan terdampak tol. Menurut dia, beberapa kali pertemuan yang dilakukan sebatas sosialisasi dan konsultasi publik. Kalau soal penentuan harga ganti rugi atau ganti untung lahan terdampak, hal itu menjadi ranah dan kewenangan tim appraisal yang bersifat tunggal dan mengikat.
Kalaupun sempat ada pembahasan, kata dia, yang dimusyawarahkan hanya bentuk ganti kerugian. Bukan nominal atau nilai ganti rugi atau ganti untung, katanya.
"Ini bentuk kerugian (yang dibahas). Bukan terkait range (harga). Bentuk kerugian sesuai aturan itu bisa uang saham atau penggantian tanah," ujarnya pula.
Linanda mempersilakan pihak warga atau masyarakat yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi, agar mengajukan gugatan keberatan di pengadilan negeri.
Namun, katanya lagi, perlu diketahui saja bahwa kalaupun dilakukan mediasi, konteks bahasanya buka untuk negosiasi harga melainkan menyampaikan hal-hal sebagaimana ketentuan yang berlaku.

0 comments