Wamenkum Sebut 65 Persen Penghuni Lapas Terpidana Kasus Narkotika | IVoox Indonesia

June 6, 2026

Wamenkum Sebut 65 Persen Penghuni Lapas Terpidana Kasus Narkotika

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bersama sejumlah pembicara dan peserta konferensi 2nd Conference on Drug Research and Policy 2026 di Unika Atma Jaya Semanggi, Jakarta, Jumat (5/6/2026). ANTARA/HO-Atma Jaya

IVOOX.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan lebih dari 65 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah terpidana kasus narkotika dan 85 persen pengguna dengan kepemilikan kurang dari satu gram.

Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan sebanyak 85 persen pengguna narkotika itu menggunakan narkotika kurang dari satu gram, kisaran antara 0,4 sampai 0,5 gram, tetapi dia harus mendekam di dalam penjara itu minimal empat tahun.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah telah menghapus ancaman pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika melalui undang-undang yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Ia juga menegaskan perlunya membedakan antara pengedar dan pengguna dalam pendekatan hukum.

"Drugs user itu adalah crime without the victim. Dia berlaku sekaligus sebagai korban. Oleh karena itu, dia bukan dihukum, tetapi harus direhabilitasi," ujarnya dalam pernyataannya pada acara konferensi di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jumat (5/6/2026), dikutip dari Antara.

Terkait untuk hukuman mati, Edward menjelaskan jika posisi pemerintah secara terbuka, dan ia menegaskan bahwa berangsur-angsur ke depan akan menuju pada abolisionis terhadap pidana mati.

"Dalam KUHP baru, pidana mati kini dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun dan jika terpidana berkelakuan baik, hukumannya dapat diubah menjadi pidana seumur hidup," ujarnya.

Mengutip Antara, Kepala Sub-Direktorat Penuntutan Kejaksaan Agung Agus Suroto menegaskan target utama tuntutan pidana mati adalah bandar produsen, dan pengendali jaringan internasional, bukan pengguna atau kurir.

Ia menggambarkan pendekatan baru dari pemidanaan yang sebelumnya hanya semata-mata menghukum, tetapi sekarang menjadi lebih terukur dan berfokus pada pemulihan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Albert Wirya mengungkapkan dampak hukuman mati tidak hanya dirasakan oleh terpidana, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam pada keluarga yang ditinggalkan.

Ia mencatat bahwa Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 60/17 secara tegas menyatakan kejahatan narkotika bukan tindak pidana paling serius yang dapat dijatuhi hukuman mati.

"Sebanyak 616 terpidana mati yang saat ini ada di Indonesia, hidup dalam ketidakpastian karena peraturan pemerintah pelaksana komutasi belum disahkan," kata Albert, dikutip dari Antara.

Dekan Fakultas Hukum Atma Jaya Asmin Fransiska menambahkan konferensi 2nd Conference on Drug Research and Policy 2026 ini menghasilkan benang merah, yakni kebijakan narkotika di Indonesia perlu bergeser dari pendekatan yang semata-mata menghukum, menjadi pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis bukti ilmiah.

"Unika Atma Jaya berharap hasil konferensi ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam kebijakan-kebijakan seputar narkotika di Indonesia," kata Asmin dikutip dari Antara. 

0 comments

    Leave a Reply