Wamenko Otto: Pertimbangkan Hilirisasi Kratom Selama Belum Ada Larangan | IVoox Indonesia

November 8, 2025

Wamenko Otto: Pertimbangkan Hilirisasi Kratom Selama Belum Ada Larangan

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Terkait Regulasi Ekspor Komoditi Daun Kratom di Jakarta, Kamis (6/11/2025). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

IVOOX.id – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengimbau agar kebijakan hilirisasi kratom tetap dipertimbangkan selama belum ditetapkan sebagai barang terlarang, agar tetap memberi nilai tambah ekonomi.

Dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Terkait Regulasi Ekspor Komoditi Daun Kratom di Jakarta, Kamis, 6 November 2025, dia mengatakan kratom memiliki potensi ekonomi yang besar serta mampu menyerap banyak tenaga kerja.

"Ke depan, saya berharap seluruh pihak dapat menyepakati dan memahami secara jelas status hukum serta legalitas kratom agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," ujar Otto dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/11/2025), dikutip dari Antara.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 mengatur larangan ekspor daun kratom utuh dan remahan berukuran lebih besar dari 600 mikron.

Namun dalam praktiknya, kata dia, masih terdapat perbedaan pandangan antarinstansi terkait status legalitas dan tata kelola komoditas tersebut.

Maka dari itu, Wamenko menegaskan pentingnya kepastian regulasi terkait kratom, di mana harus dipastikan apakah kratom termasuk narkotika atau tidak.

"Seluruh lembaga terkait perlu duduk bersama menentukan arah kebijakan yang jelas,” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil menekankan pentingnya riset mendalam terkait kratom, terutama dalam kaitannya dengan kebijakan hilirisasi.

“Perlu dilakukan riset komprehensif mengenai aspek medis, ekonomi, dan sosial dari kratom. Selain itu, dalam mendorong hilirisasi, harus ada regulasi yang jelas mengenai tata kelola dan perizinan bagi para pelaku bisnis agar tercipta kepastian hukum,” ucap Fitra.

Sejumlah kementerian dan lembaga juga menyampaikan pandangan dan masukan, antara lain terkait regulasi perdagangan yang dinilai masih membatasi pengelolaan kratom di tingkat domestik maupun internasional.

Dikatakan bahwa pembatasan tersebut berdampak pada terbatasnya akses pasar dan berkurangnya keberlanjutan ekonomi petani.

Dorongan agar komoditas kratom diolah menjadi produk siap ekspor melalui hilirisasi pun dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal dan melindungi ekosistem petani.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan mencari solusi terbaik yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga potensi ekonomi kratom agar tetap memberi manfaat bagi masyarakat.

Daun kratom merupakan tanaman yang banyak ditemukan di Kalimantan. Secara tradisional, suku Dayak memanfaatkannya sebagai obat herbal dan penambah stamina.

Saat ini, kratom juga digunakan sebagai bahan suplemen kesehatan, penghilang rasa sakit alami, dan alternatif pengobatan opioid di beberapa negara. Di pasar internasional, harga kratom bervariasi tergantung pada kualitas dan bentuk produknya.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan menjadi wadah strategis untuk menyatukan pandangan antarkementerian dan lembaga dalam merumuskan arah kebijakan pengelolaan dan ekspor daun kratom di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli berharap forum tersebut menjadi ruang dialog terbuka bagi para petani, pelaku usaha, dan eksportir kratom untuk menyampaikan aspirasi serta tantangan yang dihadapi di lapangan.

“Melalui dialog ini, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi faktual, sehingga kebijakan yang dirumuskan ke depan mampu mengakomodasi kebutuhan sekaligus mencerminkan keadilan bagi masyarakat,” ujar Nofli, dikutip dari Antara. 

0 comments

    Leave a Reply