Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi | IVoox Indonesia

November 8, 2025

Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, di Polda Metro Jaya
Penetapan tersangka kasus dugaan informasi bohong atau hoaks terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025)/IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Sebanyak delapan orang tersangka telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan informasi bohong atau hoaks terkait tuduhan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 6 November 2025. 

“Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai yang kami bagi menjadi dua klaster," ujar Kapolda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (7/11/2025).

Asep mengatakan delapan orang tersangka itu diantaranya adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), RHS, dan TT. Lalu RS, RHS, dan TT.

"Dalam proses penyidik telah memeriksa sebanyak 130 saksi dan 22 ahli," kata Asep.

Diketahui kasus dugaan ijazah palsu Jokowi bermula dari adanya laporan yang dilakukan sejumlah pihak, termasuk oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Jokowi digugat terkait keaslian ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menuding dokumen tersebut tidak sah dan menduga adanya pemalsuan.

Namun Bareskrim Polri menyampaikan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada, Kamis (22/5/2025) lalu.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

Lantas Jokowi melalui kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Jokowi sendiri telah dua kali memberikan keterangan kepada penyidik. 

0 comments

    Leave a Reply