Wamen HAM Sebut Revisi UU HAM Mendesak, Soroti Hak Digital hingga Lingkungan Hidup

IVOOX.id – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menjadi kebutuhan mendesak agar mampu menyesuaikan perkembangan zaman serta tantangan HAM kontemporer yang terus berkembang.
Pernyataan tersebut disampaikan Mugiyanto dalam kegiatan uji publik revisi UU HAM yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang, Kamis (21/5/2025).
Menurut Mugiyanto, regulasi HAM yang telah berusia lebih dari dua dekade itu dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan dinamika sosial, perkembangan demokrasi, hingga perubahan teknologi yang berlangsung cepat.
Dalam forum tersebut, Mugiyanto menjelaskan revisi UU HAM nantinya akan mengakomodasi berbagai isu HAM modern, termasuk hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, perlindungan hak privasi, hingga hak-hak warga di ruang digital.
“Perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru, mulai dari ruang digital, perlindungan lingkungan hidup, hak atas privasi, hingga hak-hak konstitusional lainnya yang berkembang secara dinamis,” ujar Mugiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Sabtu (23/5/2025).
Ia menambahkan, tanggung jawab penghormatan HAM saat ini tidak hanya berada di tangan negara, tetapi juga menjadi kewajiban sektor swasta, korporasi, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, revisi UU HAM yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) itu akan disusun secara bertahap dengan melibatkan partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang implementatif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Rektor I UIN Walisongo Semarang, Imam Yahya, mengapresiasi keterlibatan perguruan tinggi dalam proses uji publik revisi UU HAM tersebut. Ia menilai keterlibatan akademisi penting untuk memperkuat kualitas regulasi sekaligus memastikan perlindungan HAM di Indonesia semakin responsif terhadap tantangan global.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi, mengusulkan agar revisi UU HAM turut mengakomodasi penggabungan berbagai komisi HAM menjadi satu lembaga nasional.
Menurut Eko, banyaknya lembaga HAM nasional saat ini justru membuat masyarakat kebingungan ketika hendak mengadukan kasus yang dialami karena sistem pengaduan dinilai terlalu terfragmentasi.
“Persoalan laporan jadi tidak terkoordinasi dan data juga tidak pernah benar-benar terintegrasi,” ujar Eko.
Ia mencontohkan kasus perempuan penyandang disabilitas intelektual yang kesulitan menentukan lembaga tujuan pengaduan, apakah harus melapor ke Komnas HAM, Komnas Disabilitas, atau lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Gunaryo, menilai penggabungan lembaga HAM dapat membuat tata kelola lebih efisien selama arah kebijakan pemerintah jelas dan koordinasi antarlembaga diperkuat.
Gunaryo juga menyoroti masih besarnya tantangan HAM di Indonesia, mulai dari kesenjangan antara regulasi dan praktik penegakan HAM, ketidakadilan struktural, impunitas pelanggaran HAM, marginalisasi kelompok rentan, hingga pembatasan kebebasan sipil akibat kepentingan politik dan lemahnya independensi lembaga.


0 comments