KemenHAM Sebut Revisi UU HAM Lindungi Pembela HAM dari Kriminalisasi | IVoox Indonesia

May 23, 2026

KemenHAM Sebut Revisi UU HAM Lindungi Pembela HAM dari Kriminalisasi

Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Novita Ilmaris
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Novita Ilmaris, dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026). IVOOX.ID/doc Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum bagi para pembela HAM di Indonesia. Ketentuan tersebut disampaikan dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026).

Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Novita Ilmaris, mengatakan pengakuan terhadap pembela HAM penting agar aktivitas advokasi dan perjuangan hak asasi manusia memiliki kepastian hukum yang jelas serta tidak lagi berada dalam posisi abu-abu.

“Di dalam undang-undang, RUU ini, kita akui adanya Pembela HAM. Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi,” kata Novita.

Menurutnya, selama ini posisi para aktivis dan pegiat kemanusiaan kerap belum memiliki landasan hukum yang tegas dalam menjalankan aktivitas advokasi. Karena itu, pemerintah menilai perlu ada pengaturan khusus untuk menjamin perlindungan terhadap pembela HAM dari ancaman kriminalisasi maupun gugatan hukum.

“Saya berjuang dengan syarat tertentu sebagai Pembela HAM, dan ini diberikan perlindungan,” ujar Novita.

Ketentuan mengenai perlindungan pembela HAM tersebut tercantum dalam Pasal 115 dan Pasal 116 draf RUU HAM. Pasal 115 mengatur bahwa pembela HAM yang bertindak dengan iktikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Sementara Pasal 116 memberikan jaminan perlindungan bagi aktivitas litigasi dan non-litigasi yang dilakukan dalam kerja advokasi HAM.

Kementerian HAM menilai pengakuan formal terhadap pembela HAM menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi dan perlindungan hak sipil di Indonesia. Selain pengaturan perlindungan hukum, draf RUU HAM juga memuat rencana pembentukan dana abadi HAM untuk mendukung program penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia.

“Nah, pendanaan pun juga kita atur, ada dana abadi. Dana abadi pun juga kenapa kita perlu dana abadi? Untuk menjamin bahwa P5HAM (Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, serta Pemajuan Hak Asasi Manusia) ini dilaksanakan, ya, negara hadir dalam pelaksanaannya. Lalu kemudian untuk apa? Untuk HAM dan demokrasi,” kata Novita.

Dana abadi tersebut dirancang sebagai instrumen pendukung bagi berbagai program pemajuan HAM dan penguatan demokrasi nasional. Pemerintah berharap revisi UU HAM dapat menjadi landasan hukum yang lebih responsif terhadap tantangan HAM kontemporer sekaligus memperkuat perlindungan bagi kelompok masyarakat sipil dan pembela HAM di Indonesia

Klaim Libatkan Komnas HAM dan Organisasi Sipil

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan proses penyusunan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) telah melibatkan berbagai lembaga nasional HAM dan organisasi masyarakat sipil secara aktif sejak tahap awal pembahasan.

Menurut Novita, pemerintah membuka ruang partisipasi luas dalam penyusunan regulasi tersebut dengan melibatkan akademisi, pakar HAM, lembaga negara, hingga organisasi sipil agar RUU HAM dapat menjadi produk hukum yang inklusif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Jadi kalau ada isu yang mengatakan bahwa RUU Hak Asasi Manusia tanpa melibatkan Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil, kami jawab bahwa Kementerian HAM melibatkan seluruh pihak, termasuk di sini akademisi, para pakar, dan sebagainya karena undang-undang ini akan menjadi undang-undang kita semua,” kata Novita.

Ia menjelaskan, keterlibatan berbagai pihak tersebut tercatat dalam sejumlah forum pembahasan dan agenda uji publik yang digelar Kementerian HAM. Salah satu forum bahkan dihadiri langsung Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah.

Selain lembaga negara, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga disebut aktif mengikuti proses pembahasan revisi UU HAM. Organisasi yang terlibat di antaranya Human Rights Working Group, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Serikat Buruh Migran Indonesia, Trade Union Rights Centre, dan International NGO Forum on Indonesian Development.

“Organisasi masyarakat sipil yang terlibat, di sini kita ada HRWG, PBHI, SBMI, TURC, INFID dan lainnya. Ini masyarakat sipil yang kita undang. Bukan hanya sekali ya, beberapa kali,” ujar Novita.

Menurutnya, kehadiran akademisi dan kelompok masyarakat sipil penting untuk memastikan revisi UU HAM mampu menjawab tantangan hak asasi manusia yang terus berkembang di Indonesia.

Kementerian HAM juga terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Novita menyebut sedikitnya 17 kementerian dan lembaga negara hadir dalam salah satu forum pembahasan yang digelar di Batam.

Koordinasi serupa juga dilakukan bersama berbagai institusi penegak hukum dan birokrasi, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Kementerian HAM menilai proses partisipatif tersebut menjadi bagian penting agar revisi UU HAM dapat memperkuat perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, sekaligus menjawab berbagai perkembangan sosial, demokrasi, dan tantangan HAM kontemporer.

0 comments

    Leave a Reply