Wamen HAM: RUU Perampasan Aset Harus Efektif Berantas Kejahatan dan Lindungi HAM | IVoox Indonesia

Wamen HAM: RUU Perampasan Aset Harus Efektif Berantas Kejahatan dan Lindungi HAM

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto dalam diskusi publik CENTRIS di Yogyakarta, Rabu (28/10/2026). IVOOX.ID/doc KemenHAM

IVOOX.id – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Mugiyanto dalam diskusi publik CENTRIS di Yogyakarta, Rabu (28/10/2026). Komitmen percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset menguat setelah DPR RI menetapkan rancangan tersebut sebagai usul inisiatif DPR pada 6 Oktober 2026. Selanjutnya, Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) pada 26 Oktober 2026 dengan target pembahasan selesai pada 15 Desember 2026.

“Mengapa perampasan aset diperlukan? Karena menghukum pelaku kejahatan belum tentu menghilangkan keuntungan yang diperoleh dari kejahatannya. Seseorang dapat menjalani hukuman penjara, sementara hasil kejahatannya tetap tersembunyi, dialihkan, atau dinikmati pihak lain,” katanya dalam keterangan resmi pada Kamis (29/10/2026).

Mugiyanto mencontohkan capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan pemulihan aset sebesar Rp1,531 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp739,6 miliar.

Ia juga menyinggung praktik internasional, termasuk mekanisme civil recovery di Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002. Mekanisme tersebut menjadi salah satu pendekatan hukum untuk memulihkan aset tertentu tanpa harus didahului putusan pemidanaan.

Meski demikian, Mugiyanto menilai penguatan instrumen hukum perampasan aset harus disertai integritas kelembagaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Dari perspektif HAM, kewenangan negara perlu dibatasi dengan jaminan perlindungan bagi setiap pihak yang terdampak, termasuk pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Menurutnya, kekeliruan dalam pembekuan atau perampasan aset dapat berdampak luas, mulai dari terganggunya kegiatan usaha hingga pembayaran upah pekerja dan pemenuhan kewajiban kepada pihak lain.

“Karena itu, perlindungan HAM tidak boleh hanya bergantung pada kebijaksanaan pejabat yang sedang memegang kewenangan. Perlindungan tersebut harus dijamin oleh sistem hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan perampasan aset tidak cukup diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil dirampas. Ketepatan sasaran, keadilan proses, perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta pengelolaan hasil perampasan secara bertanggung jawab juga menjadi aspek penting.

“Orang yang haknya terdampak harus mempunyai kesempatan untuk menguji tindakan negara dan membela kepentingannya. Hak pihak ketiga yang beritikad harus dilindungi. Ketika terjadi kekeliruan, harus tersedia mekanisme koreksi dan pemulihan,” katanya.

Mugiyanto berharap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan undang-undang yang efektif dalam memberantas kejahatan, memberikan kepastian hukum, dan menjamin penghormatan terhadap HAM. Ia juga mengapresiasi forum CENTRIS yang diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif mengenai desain regulasi, batas kewenangan negara, proses hukum yang adil, serta pengawasan masyarakat sipil.

“Kita membutuhkan negara yang kuat dalam memberantas kejahatan. Tetapi kekuatan tersebut harus berjalan bersama dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara harus mampu merampas hasil kejahatan. Tetapi jangan sampai, dalam proses itu, negara justru merampas keadilan dari orang yang tidak bersalah,” ujar Mugiyanto.

0 comments

    Leave a Reply