Walhi Ungkap Empat Temuan Karhutla, Desak Pemerintah Usut Aktor di Balik Konsesi

IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah menelusuri dan meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk perusahaan induk, kelompok usaha, hingga pengambil keputusan. Desakan tersebut disampaikan saat peluncuran kajian bertajuk “Siapa di Balik Api?” di Jakarta, 14 Oktober 2026.
Kajian itu menganalisis 30 perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi sepanjang Januari-Agustus 2026, terdiri atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Walhi menggabungkan data satelit dengan penelusuran struktur kepemilikan, pengurus, pemegang saham, serta pemilik manfaat akhir atau beneficial owner. Data titik panas yang digunakan memiliki tingkat kepercayaan di atas 80 persen.
Dari penelusuran tersebut, Walhi mengidentifikasi empat persoalan utama yang berkaitan dengan struktur penguasaan lahan, jaringan korporasi, dan tata kelola sumber daya alam.
Temuan pertama menyangkut keterkaitan modal asing dan minimnya transparansi kepemilikan. Walhi mengidentifikasi sembilan korporasi dengan titik panas tinggi yang terhubung dengan entitas di Singapura, Malaysia, Hong Kong, serta yurisdiksi dengan keterbukaan informasi terbatas, seperti British Virgin Islands dan Samoa. Salah satunya PT Mayawana Persada, yang pemilik manfaat akhirnya belum dapat diidentifikasi.
Walhi juga menelusuri 93 perusahaan terindikasi karhutla yang terafiliasi dengan kelompok usaha asal Singapura dan Malaysia, termasuk Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, dan First Resources.
Temuan kedua berkaitan dengan keterhubungan lima sosok yang dinilai memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto, yakni Iwan Bomba atau Setiawan Ichlas, Aburizal Bakrie, Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin. Kajian menghubungkan nama-nama tersebut dengan sejumlah perusahaan yang masuk dalam penelusuran konsesi berindikasi titik panas tinggi dan/atau kejadian kebakaran.
Walhi menilai keterkaitan bisnis dan politik tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan serta pemeriksaan untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari penegakan hukum. Namun, keterkaitan kepemilikan dan keberadaan titik panas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan atau individu tertentu melakukan pembakaran.
Temuan ketiga berfokus pada kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke, Papua Selatan. WALHI mencatat 807 titik panas selama 1 Januari-31 Agustus 2026. Sebanyak 133 titik panas berada pada enam entitas PSN Energy Estate yang terafiliasi dengan First Resources dan Wilmar International. Sementara itu, 674 titik panas lainnya ditemukan pada empat klaster Food Estate yang secara kelembagaan diampu Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian.
Kajian turut mencatat keterlibatan Jhonlin Group dalam pembukaan lahan Food Estate di sebagian wilayah. Meski demikian, hubungan langsung antara aktivitas perusahaan dan titik panas tertentu masih memerlukan verifikasi lapangan.
Temuan keempat menunjukkan perlunya penelusuran hingga tingkat kelompok usaha dan pengendali korporasi, mengingat afiliasi yang sama ditemukan pada sejumlah konsesi berbeda.
Koordinator Pengkampanye Walhi, Uli Arta Siagian, meminta pemerintah membuka informasi kepemilikan perusahaan, menyelidiki konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran, serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Pemerintah juga harus mengevaluasi perizinan dan mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah, menerapkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan, serta memastikan pemulihan ekosistem dan hak-hak masyarakat terdampak. Khusus di Papua, selain harus memastikan perlindungan komunitas dan akses layanan kesehatan di sana, pemerintah juga harus menghentikan operasi pembukaan lahan dan hutan yang berdampak pada kerusakan ekosistem Papua, serta memperjelas bentuk pertanggungjawaban antara pemerintah dan mitra swasta seperti Jhonlin Group. Tidak boleh ada ruang bagi proyek strategis nasional untuk mengaburkan tanggung jawab atas risiko dan kerusakan lingkungan,” kata Uli dalam konferensi pers pada Rabu (14/10/2026).
Ia juga mengingatkan agar perusahaan yang terafiliasi dengan orang dekat presiden maupun kelompok usaha besar tidak mendapat perlakuan khusus.
“Presiden harus menjalankan komitmennya yang menyatakan bahwa akan menindaktegas apapun perusahaan yang terlibat dalam karhutla. Jangan sampai berakhir hanya dengan omon-omon saja,” katanya.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan penanganan karhutla tidak cukup dilakukan dengan memadamkan api atau menjatuhkan sanksi kepada satu pemegang izin.
“Menghentikan karhutla tidak cukup dengan memadamkan api ketika kebakaran meluas atau menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan pemegang izin. Cek saja perusahaannya, jika terbukti langsung lakukan penegakan hukum dan sanksi. Ada banyak regulasi yang bisa digunakan, misalnya UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup pasal 76 dan 77 serta UU Kehutahan pasal 72” ujarnya.
Walhi menegaskan negara perlu menelusuri pihak yang mengendalikan penguasaan lahan, memastikan pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing, serta memulihkan lingkungan dan hak masyarakat terdampak.


0 comments