Walhi Dorong Pemulihan Sumatra Dilanjutkan Usai Pencabutan 28 Izin Usaha | IVoox Indonesia

13 Maret 2026

Walhi Dorong Pemulihan Sumatra Dilanjutkan Usai Pencabutan 28 Izin Usaha

Permukiman warga hancur dihantam banjir bandang di Sumatra Utara
Permukiman warga hancur dihantam banjir bandang yang membawa serta material balok kayu-bebatuan sebesar enam meter di Lingkungan IV, Hutanabolon, Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Minggu (7/12/2025). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

IVOOX.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pencabutan 28 perizinan berusaha di Pulau Sumatra merupakan langkah awal yang penting, namun belum cukup untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan. Walhi menegaskan, kebijakan tersebut harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh atas perizinan lainnya, pemulihan lingkungan, serta perlindungan ekosistem penting di seluruh wilayah Sumatra.

Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, 20 Januari 2026, WALHI menyoroti dampak akumulasi aktivitas industri ekstraktif, mulai dari kehutanan, perkebunan kelapa sawit, hingga pertambangan, yang dinilai telah menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara signifikan, khususnya di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kondisi ini disebut berkontribusi pada meningkatnya bencana ekologis dan konflik dengan masyarakat.

Direktur Eksekutif Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, menekankan pentingnya komitmen negara dalam memastikan pencabutan izin tidak berujung pada pengalihan konsesi kepada pihak lain. “Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta. Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pencabutan izin tanpa rencana pemulihan tidak akan membawa perubahan berarti. “Pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan. Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” tambah Even Sembiring.

Walhi juga menyoroti pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari yang dinilai harus dibarengi dengan pemulihan hak masyarakat adat. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Indorayon tersebut telah lama menjadi objek advokasi WALHI sejak dekade 1980-an. Direktur Eksekutif Walhi Sumatra Utara, Rianda Purba, menyatakan pencabutan izin kali ini harus disertai redistribusi eks konsesi kepada masyarakat adat serta kewajiban pemulihan lingkungan oleh perusahaan dan holding-nya.

Di Sumatra Barat, WALHI mencatat pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan di Kepulauan Mentawai perlu dijadikan momentum penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat adat. Namun, WALHI menilai penegakan hukum belum menyentuh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai berkontribusi besar terhadap banjir.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatra Barat, Wengky Purwanto, menyatakan, “Kami belum melihat kinerja cepat dan tepat dari pihak kepolisian untuk memastikan jerat hukum bagi para pelaku PETI di Sumatera Barat. Jika ini terus dibiarkan, maka keberulangan bencana yang sama pasti terjadi, dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun.” Ujarnya.

Sementara di Aceh, Walhi menemukan kejanggalan dalam proses pencabutan izin, terutama terkait perusahaan yang izinnya disebut telah dicabut sebelumnya. Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Solihin, mempertanyakan kebijakan tersebut dan mendorong evaluasi yang berujung pada pencabutan izin perusahaan yang diduga berkontribusi besar terhadap bencana banjir. WALHI menegaskan, komitmen pemulihan Sumatra harus diikuti evaluasi perizinan secara partisipatif dan revisi tata ruang berbasis daya dukung lingkungan agar pencabutan izin menjadi preseden penegakan hukum yang berkeadilan.

0 comments

    Leave a Reply