OJK Kembalikan Dana Rp161 Miliar Korban Scam | IVoox Indonesia

13 Maret 2026

OJK Kembalikan Dana Rp161 Miliar Korban Scam

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) menyerahkan dana secara simbolis kepada perwakilan korban scam di Jakarta, Rabu (21/1/2026). OJK mengembalikan dana Rp161 miliar kepada korban scam atau penipuan digital yang berhasil dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

0 comments

    Leave a Reply