OJK Kembalikan Dana Rp161 Miliar Korban Scam
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) menyerahkan dana secara simbolis kepada perwakilan korban scam di Jakarta, Rabu (21/1/2026). OJK mengembalikan dana Rp161 miliar kepada korban scam atau penipuan digital yang berhasil dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A


0 comments