Wakil Ketua DPR Sebut Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK yang Berlaku

IVOOX.id – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada telah dibatalkan. Pernyataan ini disampaikan melalui akun X pribadinya, menanggapi situasi terkini terkait rencana revisi UU Pilkada yang menuai protes luas.
Dasco menjelaskan bahwa dengan batalnya pengesahan revisi tersebut, maka keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menjadi acuan. "Maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," tulis Dasco.
Ia menambahkan bahwa rapat paripurna DPR biasanya diadakan pada hari Kamis atau Selasa, sehingga tidak mungkin DPR akan mengesahkan RUU Pilkada dalam waktu dekat. Dasco juga menegaskan bahwa tidak akan ada rapat malam ini, meskipun ada kekhawatiran dari beberapa pihak.
Sebelumnya, massa demonstran melakukan aksi protes terhadap revisi putusan MK terkait Pilkada dengan merusak pagar Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024). Berdasarkan pantauan di lokasi, pagar besi Gedung DPR terlihat roboh akibat dirusak oleh massa yang hadir.
Selain merusak pagar, beberapa demonstran mencoba masuk ke dalam kawasan Gedung Parlemen dengan melompati pagar yang sudah rusak. Namun, aksi ini berhasil dihalau oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
Demonstrasi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat sipil yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada, dengan jumlah massa yang terus bertambah hingga sore hari.

0 comments