Wacana Revisi UU HAM, Natalius Pigai Dorong Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

IVOOX.id – Pemerintah tengah menggulirkan wacana revisi Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU HAM). Salah satu poin penting dalam draf revisi ini adalah usulan agar tindak pidana korupsi dimasukkan sebagai kategori pelanggaran HAM berat.
Natalius Pigai, mantan Komisioner Komnas HAM, menyebut bahwa draf revisi tersebut sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Panjang.
“Dan posisi hari ini, bahwa undang-undang ini, revisi undang-undang dihasilkan, sudah masuk dalam prolegnas jangka banyak,” ujar Pigai kepada awak media di Jakarta, Kamis, (3/7/2025).
Meskipun begitu, menurut Pigai, pihaknya kini tinggal menunggu tindak lanjut dari DPR RI untuk membuka pembahasan terhadap revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ia memprediksi pembahasan tersebut bisa dimulai pada Agustus 2025.
“Meskipun demikian, perkembangan politik di legislatif itu tidak bisa ditebak. Mereka bisa menentukan jadwal kapan saja. Oleh karena itu, kami tidak mau tiba-tiba. Karena itu kami menyiapkan segala bahan dan kami menyampaikan kepada publik tentang bahan,” ujarnya.
“Jadi, kalau tiba-tiba diputuskan tahun ini dibahas, kita siap. Dan kami sudah siap memperkenalkan bulan Agustus, draft kami dengan penyelidikan komponen masyarakat, rakyat, maupun kementerian, lembaga, dan komisi-komisi nasional, itu kita sudah siap,” kata Pigai.
Masuknya revisi UU HAM dalam Prolegnas Jangka Panjang dinilai sebagai momentum strategis untuk melakukan pembaharuan hukum HAM di Indonesia. UU Nomor 39 Tahun 1999 sudah berusia lebih dari dua dekade, dan dalam perjalanannya telah terjadi berbagai dinamika sosial dan hukum yang menuntut pembaruan regulasi.
Salah satu isu kontemporer yang ingin diakomodasi adalah dampak korupsi terhadap hak-hak dasar masyarakat. Pigai termasuk pihak yang mendorong agar korupsi tidak lagi dipandang sekadar sebagai tindak pidana ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

0 comments