Vonis Hukuman Cambuk Dua Pelaku Seksual Sesama Jenis
Dua terdakwa dugaan pelanggaran Syariat Islam dalam kasus Jarimah Liwath atau berhubungan seksual sesama jenis (gay) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Syar'iyah, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/8/2025). Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh menjatuhkan putusan hukuman 80 kali cambuk terhadap kedua terdakwa. ANTARA FOTO/Ampelsa

0 comments