Utang Pinjol Capai Rp13,8 Triliun, Jabar Tertinggi di Indonesia

IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam datanya mencatat total pinjaman online (pinjol) Regional Jawa Barat mencapai Rp 13,8 triliun. Angka ini menduduki posisi tertinggi peer to peer (P2P) lending se Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono. Menurutnya utang pinjol warga Jawa Barat mencapai Rp13,8 Triliun dan DKI Jakarta berada di posisi kedua dengan P2P leading mencapai Rp10,5 Triliun.
"DKI itu menduduki posisi nomor dua terbesar di seluruh Indonesia, yang pertama Provinsi Jawa Barat sebesar Rp13,8 triliun," ucap Ogi dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).
Kepada Ivoox, Kepala Humas OJK Jabar membenarkan terkait data tersebut, ia menyebut, Kepala Regional 2 Jabar, Indarto Budiwitono telah memberikan satatemennya bahwa pembuatan rekening untuk pinjaman online meningkat 17,6 Persen.
Warga Jawa Barat yang membuat rekening untuk P2P leading hingga saat ini mencapai 4,8 Juta rekening, meningkat dari tahun lalu sebanyak 4,1 juta.
Indarto menyebut peningkatan sebanyak 17,6 persen tersebut merupakan rekening untuk pinjaman online yang legal terdaftar di OJK, artinya apabila dihitung dengan pinjol ilegal jumlahnya akan semakin banyak.
Berdasarkan data dari laman resmi Satgas Waspada Investasi OJK, perusahaan fintec illegal yang dicatat OJK mencapai 100 perusahaan. Sedangkan OJK mencatat 102 perusahaan Fintec telah terdaftar OJK.
Meskipun mengalami kenaikan P2P leading, Jawa Barat masih di bawah batas wajar dalam hal wanprestasi. Hingga Mei 2023, Wanprestasi relatif warga Jawa Barat di angka 3,9 persen. Mengingat ambang batas yang kondisi relatif yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.
Meskipun begitu, wanprestasi Jawa Barat lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka nasional 3,4 persen. Untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjaman online disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90
Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5 persen. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36 persen (April 2023: 2,82 persen).

0 comments