Usai Tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Lakukan Pemerasan dalam Kasus Sertifikat K3 | IVoox Indonesia

August 29, 2025

Usai Tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Lakukan Pemerasan dalam Kasus Sertifikat K3

WhatsApp Image 2025-08-22 at 19 05 06
Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye tahanan KPK bersama 10 orang lainnya saat penetapan tersangka dugaan pemerasan sertifikat K3 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). IVOOX.ID/Tangkapan layar youtube KPK RI

IVOOX.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membantah dirinya terkait kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya bersama 10 tersangka lain. Noel yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana disebut dalam perkara tersebut.

“Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama-sama saya tidak ada sedikitpun kasus pemerasan,” ujar Noel saat mengenakan rompi oranye sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Ia menambahkan, langkah-langkah yang dilakukan selama ini justru mendukung kebijakan pemberantasan korupsi. “Dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK,” ujar Noel.

Meski membantah tuduhan pemerasan, Noel tetap menyampaikan permintaan maaf atas kasus yang menjeratnya. Ia meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, hingga masyarakat luas. “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lain sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar serta satu unit motor sport Ducati dari pengusaha maupun perusahaan yang mengurus sertifikasi tersebut.

KPK sebelumnya menjelaskan bahwa biaya resmi penerbitan sertifikat K3 hanya Rp275 ribu sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun dalam praktiknya, pekerja dan perusahaan dipaksa membayar hingga Rp6 juta agar proses tidak dipersulit. Dari hasil penyelidikan, praktik ini diduga sudah berjalan sejak 2019 dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.

Atas perannya, Noel bersama tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

0 comments

    Leave a Reply